Text
Filsafat hukum pidana : konsep, dimensi dan aplikasi
Filsafat hukum merupakan objek materi filsafat. Filsafat hukum senantiasa ada kaitannya dengan filsafat moral dan sistem nilai. Filsafat hukum dalam perkernbangannya senantiasa berhubungan dengan masalah kekuasaan negara dan berkaitan dengan ilmu hukum, tidak lepas dari persoalan hubungan teori hukum dan dogmatika hukum. Berpikir secara filsafat, berarti kita berupaya untuk merenungkan segala sesuatu sebagai suatu utopia terhadap sesuatu hal di sekitar dunia kita, untuk mencari suatu kebenaran, dan keajegan di alam semesta ini, yang penuh dengan misteri dan penuh mitos untuk dapat terkuak segala rahasia yang tersembunyi. Oleh sebab itu, berpikir secara filsafat berarti kita berada pada hal-hal yang bertautan dengan titian seni berpikir secara rnendalam, atau dapat dikatakan sebagai kebiasaan untuk berpikir secara mendalam. Oleh sebab itu, keseluruhan kesatuan pengetahuan; hasrat-hasrat ke arah kearifan dan kebijaksanaan, atau mencintai kearifan dan kebijaksanaan, merupakan siklus filsafat dalam arti kata jalan pikiran.
B2019-075-1 | 345.01 SIS f | Tersedia | |
B2019-075-2 | 345.01 SIS f | Tersedia | |
B2019-075-3 | 345.01 SIS f | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain