Text
Judicial review di Mahkamah Agung RI : tiga dekade pengujian peraturan perundang-undangan
Buku ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsepsi pengujian peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme yang diperlukan untuk menegakkan negara hukum yang demokratis di Indonesia. Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan perundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusionalitas undang-undang. Sejalan dengan perkembangannya di Indonesia (tahun 2000), kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan yakni Undang-Undang terhadap UUD 1945 diberikan kepada MPR (TAP MPR Nomor III/MPR/2000), walaupun belum pernah dilaksanakan. Di samping MPR kewenangan pengujian tersebut masih diberikan sepenuhnya kepada kekuasaan kehakiman (judicial review) yakni Mahkamah Agung dengan objek peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Buku ini menganalisis pengujian peraturan perundang-undangan dan keterkaitannya dengan sistem hukum dan ketatanegaraan yang dianut, serta praktik pelaksanaannya di Mahkamah Agung.
B2019-082-1 | 347.01 ZAI j | Tersedia | |
B2019-082-2 | 347.01 ZAI j | Tersedia | |
B2019-082-3 | 347.01 ZAI j | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain