Text
Pengawasan pendidikan : tinjauan teori dan praktik
Inspeksi, supervisi dan pengawasan pendidikan memiliki visi, misi, orientasi serta strategi dan cara kerja yang berbeda satu dengan lainnya, hal ini dibuktikan dari pemaparan konseptual kondisi objekif dan harapan ideal dari masing-masing keilmuan tersebut dan ketiga kajian di atas termasuk ke dalam rumpun keilmuan administrasi dan manajemen pendidikan. Inspeksi dimaknai sebagai sebuah tatanan kerja yang melibatkan pihak berwenang guna melihat, mengamati dan menindaklanjuti kegiatan umpan balik yang berkaitan dengan kebijakan pendidikan pada tatanan mikro, messo dan makro dan boleh jadi hal ini sebagai informasi awal dalam pengambilan kebijakan berikutnya.
Adapun supervisi merupakan rangkaian kerja yang dilakukan oleh kepala sekolah dengan mempertimbangkan aspek legalitas, kualifikasi, sertifikasi dan kompetensi guru dalam mempersiapkan, melaksanakan, mengkoordinasikan serta menindaklanjuti kegiatan proses belajar dan pembelajaran yang dilakukan terhadap peserta didik.
Sedangkan pengawasan pendidikan lebih menitikberatkan pada pengembangan profesionalisme guru, dan tentunya sistem pengawasannya dilakukan oleh pengawas pendidikan yang secara legal diberikan kewenangan untuk menangani masalah tersebut dengan mempertimbangkan aspek keadilan, pemerataan layanan dan penyebaran informasi yang akurat.
Inspeksi pendidikan berkaitan erat dengan hal-hal yang berhubungan dengan terlaksananya produk hukum berupa perundang-undangan serta kebijakan terkait dengan perencanaan dan pengembangan program pendidikan, adapun supervisi pendidikan merupakan rangkaian kerja kepala sekolah yang bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja guru secara menyeluruh sedangkan pengawasan pendidikan lazim disebut dengan pengawasan sekolah, yakni hal ini berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi pengawas pendidikan.
B2019-092-1 | 370.1 NUR p | Tersedia | |
B2019-092-2 | 370.1 NUR p | Tersedia | |
B2019-092-3 | 370.1 NUR p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain