Text
Mencari jalan tengah otonomi khusus Provinsi Papua
Melalui perjuangan yang penuh tantangan, Pemerintah dan rakyat Indonesia di Papua sepakat untuk mengatasi konflik yang telah berlangsung selama 39 tahun. Solusi konflik tersebut ditandai dengan disetujuinya Rancangan Undang-undang RI tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua oleh DPR RI pada tanggal 22 Oktober 2001, yang kemudian disahkan oleh Presiden RI pada tanggal 21 November 2001, sebagai UU Nomor 21 Tahun 2001. Buku ini berisi gambaran lengkap tentang latar belakang, konteks, proses, dinamika, serta hasil kerja keras dan perjuangan berbagai pihak dalam menyiapkan produk hukum untuk menyelesaikan masalah sosial politik di Papua itu.
B2010-072-1 | 352.598 84 MEN | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain