Text
Teori Keadilan : Dasar-dasar Filsafat Politik Untuk Mewujudkan Kesejahteraan Sosial Dalam Negara
Ketika berbicara tentang konsep keadilan, tentunya para pakar ilmu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik di seluruh belahan dunia, tidak akan melewati pelbagai teori yang dikemukakan oleh John Rawls. Melalui karya-karyanya, seperti A Theory of Justice, Political Liberalism, dan The Law of Peoples, Rawls dikenal sebagai salah seorang filsuf Amerika kenamaan di akhir abad ke-20. Didasari oleh telaah pemikiran lintas disiplin ilmu secara mendalam, John Rawls dipercaya sebagai salah seorang yang memberi pengaruh pemikiran cukup besar terhadap diskursus mengenai nilai-nilai keadilan hingga saat ini. Tulisan ini akan menguraikan teori dan pemikiran John Rawls mengenai keadilan dan relevansinya dengan filosofi dari keadilan sosial (social justice) yang terkandung di dalam konstitusi Indonesia.
B2011-080-1 | 172.2 RAW t | My Library | Tersedia |
B2011-080-2 | 172.2 RAW t | My Library | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain