Text
Panduan Penyusunan Skripsi, Tesis dan Disertasi
Pada akhir masa studinya, mahasiswa S1, S2, dan S3 diharuskan untuk membuat skripsi, tesis, atau disertasi sebagai syarat kelulusannya.Mulai Agustus 2012, syarat tersebut bertambah dengan keluarnya surat edaran dari Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Nasional yang mensyaratkan publikasi ilmiah bagi para lulusan S1, S2, dan S3 dalam bentuk prosiding, jurnal nasional tak terakreditasi, jurnal nasional terakreditasi, atau jurnal internasional. Namun demikian, sampai saat menempuh akhir masa studinya, banyak mahasiswa kurang mengerti syarat-syarat akademis dari sebuah skripsi, tesis, ataupun disertasi serta perbedaankedalaman riset yang dilakukan di tiap jenjang, sampai dengan bagaimana mentransfer materi yang disusun tersebut ke dalam publikasi yang dipersyaratkan. Ketidakmengertianmahasiswa tersebut muncul karena budaya riset belum mendarah daging di Indonesia.Bahkan para pembimbingstudi pun tidak secara jelas mensyaratkan apa yang dituntut dalam masing-masing level pendidikankarena pengalaman yang bersangkutan saat menempuh studi juga tidak memberikan persyaratan tersebutsecara gamblang.Bahkan beberapa di antaranya hanya menjadi “alat” bagi supervisornyauntuk mengerjakan projek penelitiantanpa memerinci dan memberikanpengertian tentang kualifikasi yang diperlukan.
B2013-188-1 | 808.02 DER p | Tersedia | |
B2013-188-2 | 808.02 DER p | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain